RDPS
Honda

Mantan Petugas Tol Terpeka Terima Berkas RJ dari Kejari OKI, Ini Perkaranya

Mantan Petugas Tol Terpeka Terima Berkas RJ dari Kejari OKI, Ini Perkaranya

Kejari OKI memberikan berkas RJ dalam perkara mantan petugas tol Terpeka-PALPRES.COM-

Kemudian korban Wahyu Harlin Pratiwi patah tulang di bagian tangan sebelah kanan, serta korban Dwi Marissa Putri mengalami luka berat di bagian tengkorak kepala.

“Akibat kejadian tersebut, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol.

BACA JUGA: 4 BLT Cair Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Mulai Dari BPNT Hingga PKH

BACA JUGA:Dispopar Muba Bakal Gelar Sekayu Karnaval 2024, Catat Tanggalnya

Hal ini menimbulkan rasa iba dari pihak korban, yang berbesar hati memaafkan kelalaian tersangka,” tandas dia.

Atas hal tersebut, Kejari OKI pada tanggal 12 Agustus 2024, menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice.

Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tindak pidana itu hanya diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Janda-Duda Terbanyak di Jawa Barat, Kota Kelahiran Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Langsung Melesat Usai Imbang 1-1 Lawan Arab Saudi, Lewati Posisi Malaysia

Juga telah ada perdamaian antara kedua pihak dan respons positif dari masyarakat terhadap restorative justice yang telah dilaksanakan,” tuturnya.

Kejari OKI melalui Kejati Sumsel melakukan pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Putra Medikantara ke Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Dan pada 28 Agustus 2024, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Maka itu hari ini kita tindaklanjuti,” tegas dia.

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Langsung Melesat Usai Imbang 1-1 Lawan Arab Saudi, Lewati Posisi Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: