Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota, Ini Tujuannya
Pemkab bersama Kejari OKI pasang plang di Hutan Kota Kayuagung-Diskominfo OKI-
Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejari OKI selaku jaksa pengacara negara.
Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
BACA JUGA:Simak! 7 Jenis Minuman yang Dapat Menambah Imun Tubuh Pada Anak-anak
BACA JUGA:PT Sasa Inti (SASA) Buka Lowongan Kerja Lulusan SMK Terbaru, Ini Posisi dan Begini Cara Lamarnya!
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri.
Jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apa lagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pinta Refly.
Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap," terangnya.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ini 6 Fakta Menarik Jengkol yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Bisa Panen 3 Kali! Petani OKI Tanam Padi IP 300, Ini Tujuannya
Sebelumnya, selaku Jaksa Pengacara Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut, Kajari Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: