Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumsel (rompi oranye), saat bersiap dibawa penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas I Palembang a-Romli Juniawan-
Kesatu
Primair :
BACA JUGA:KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Hari Ini Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau Kedua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: