5 Pejabat Administrasi dan Fungsional Kemenag Sumsel Resmi Dilantik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H. Syafitri Irwan melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 pejabat administrasi dan fungsional dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel. Pelantikan berlangsung di aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis--
Adapun pejabat yang dilantik:
1. Widyawati, S.Pd dari jabatan Kepala MTsN 2 Muara Enim menjadi Kepala MAN 1 Kota Palembang
BACA JUGA:Pansus Pertanyakan Lelang Mitra Kerja Haji Dilakukan di Arab Saudi, Kemenag: Sudah Sesuai Ketentuan
2. Ismawan, S.Pd dari jabatan Kepala MAN Kota 1 Palembang menjadi Kepala MTsN 2 OKU Timur
3. Ketut Kanca Wijaya, S.Pd dari jabatan Penyusun Laporan Keuangan Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sumsel menjadi Penyelenggara Hindu Buddha Kemenag OKU Timur
4. Kgs. Nurdin Yasin, SH dari jabatan Penghulu Ahli Pertama KUA Pulau Pinang Kabupaten Lahat menjadi Kepala KUA Pulau Pinang Kabupaten Lahat
5. Hasan Munadi, S.H.I pengangkatan dalam jabatan Penghulu Ahli Pertama Pada KUA Kecamatan Dempo Utara Kota pagaralam
50 ASN Jabatan Fungsional Kemenag Sumsel Dilantik
Sebelumnya, sebanyak 50 ASN Pejabat fungsional Kemenag Sumsel secara resmi dilantik.
Mereka dilantik dalam jabatan fungsional Pengawas, Pranata Keuangan APBN, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, serta Pengelola Barang dan Jasa.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan berharap, ASN yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut dapat menguatkan nilai-nilai profesionalisme dan seluruh aspek layanan Kementerian Agama.
BACA JUGA:131 ASN Kemenag Sumsel, Jambi dan Sumut Ikuti Uji Kompetensi di Palembang
“Saya mengucapkan selamat dan sukses serta memberikan apresiasi kepada bapak/ibu yang baru dilantik. Sekecil apa pun amanah jabatan, itu adalah prestasi karena melewati fase ini tidaklah gampang. Perlu proses panjang dan tidak semua orang bisa,” ujar Syafitri di Aula Kanwil Kemenag Sumsel.
Menurut Syafitri, jabatan fungsional adalah jabatan strategis yang membutuhkan langkah komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: