Citraland
Honda

Bareskrim Polri Gagalkan 'Kapal Hantu' Membawa 237.305 Ribu Benih Lobster Ilegal di Kepri

Bareskrim Polri Gagalkan 'Kapal Hantu' Membawa 237.305 Ribu Benih Lobster Ilegal di Kepri

Bareskrim Polri ini bersama Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau, dan pihak TNI AL dari Lantamal IV Batam Melakukan Konferensi Pers Atas Digagalkannya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster. -Istimewa-

"Makanya pada Senin 14 Oktober 2024 kemarin kapal HSC atau 'kapal hantu' pembawa 237.305 benih lobster yang sudah dipacking di 46 kotak styrofoam digagalkan, " tegas jendral bintang satu ini. 

Dari kapal tersebut, Nunung pun menyampaikan, nakhoda 'kapal hantu' berstatus tersangka berinisial CM dan RI masih dalam pengejaran karena identitas sudah dikantongi. 

"Serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," ucapnya.

BACA JUGA:DKP Provinsi Lampung: Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Amankan 4 Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat.

Setelah terkumpul pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan 'Kapal hantu' .

Saat ini benih lobster yang telah disita sudah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.

Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA:WOW! Inilah 6 Daftar Daerah di Indonesia yang Banyak Menghasilkan Lobster Premium, Salah Satunya Kampung SBY

BACA JUGA:170 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Polda Sumsel Amankan 2 Orang Tersangka Warga Bengkulu

Sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.

"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000,” tutup Nunung.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: