RDPS
Honda

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal --

Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Menag Teken MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:Ini Rangkaian Agenda Menag Gus Men ke Eropa, Salah Satunya Penandatanganan MRA Sertifikat Halal

"Pegawasan jaminan produk halal secara serentak dilakukan mulai 18 Oktober 2024,"ungkap Aqil.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” kata Aqil menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: