Citraland
Honda

Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!

Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!

Pendamping Sosial dan petugas bansos membantu jalannya pencairan PKH--Palpres.com

     - Anak Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah.

     - Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiah.

     - Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK.

     - Komponen Baru: Anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, termasuk mereka yang mengikuti Paket C.

BACA JUGA:6 Keistimewaan Dari Redmi Pad Pro 2024 yang Tampil Memukau Dengan Budget Terjangkau!

BACA JUGA:9 Ciri Masyarakat yang Berhak Dapat Bansos PKH dari Pemerintah Via Kemensos di 2025

3. Komponen Kesejahteraan Sosial:

 - Terdiri dari dua kategori:

     - Lansia: Keluarga yang memiliki anggota lansia, baik tunggal maupun dalam keluarga.

     - Disabilitas: Penerima bantuan untuk individu dengan disabilitas, baik tunggal maupun dalam keluarga.

BACA JUGA:Punya Teknologi Keren di Kelas Flagship, Cek Spesifikasi Dari Redmi Note 10 Pro yang Kameranya Saingi Samsung!

BACA JUGA:Banyak dicari Kolektor, Ini 5 Hal yang Jadi Daya Tarik Dari Mobil Toyora Rush Lawas maupun Baru!

Kemudian ada komponen baru yaitu korban Pelanggaran HAM (Hak Azazi Manuasia) baik ringan maupun berat.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Kemensos juga mengatur mekanisme baru untuk penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.

Proses ini, terlebih untuk KPM perluasan yang belum melakukan Burekol (pembukaan rekening baru).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemensos.go.id