Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!
Pendamping Sosial dan petugas bansos membantu jalannya pencairan PKH--Palpres.com
BACA JUGA:7 Ide Usaha Makanan Paling Laris di Indonesia, Favoritmu Masuk Ga?
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Ke Turki Tanpa Visa, Simak 13 Tempat Menarik yang Bisa Kamu Sambangi
1. Registrasi dan Pembukaan Rekening: Keluarga penerima manfaat baru akan melakukan registrasi dan pembuatan rekening.
2. Edukasi dan Sosialisasi: Penerima manfaat akan diberikan penjelasan mengenai PKH dan kewajiban yang harus dipatuhi.
3. Proses Penyaluran Dana: Setelah registrasi dan sosialisasi, dana PKH akan disalurkan.
4. Proses Penarikan Dana: Keluarga penerima manfaat dapat menarik dana yang telah masuk ke kartu KKS mereka.
BACA JUGA:PENTING! 5 Hal yang Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tidak Bisa Menjamur di Sumatera Barat
BACA JUGA:MELEGENDA! 4 Sosok Penguasa Gaib di Tanah Jawa Ini Paling Terkenal, Kuat dan Berkuasa
5. Pelaporan: Setelah penarikan, penerima manfaat diwajibkan untuk melaporkan bukti pengambilan dana kepada pendamping sosial.
Nilai Bantuan yang Disesuaikan
Kementerian Sosial juga menginformasikan adanya penyesuaian nilai bantuan. Berikut adalah rincian bantuan PKH yang baru:
- Anak SD: Rp150.000
- Anak SMP: Rp250.000
BACA JUGA:PENTING! 10 Kalimat Ini Pantang Kamu Ucapkan Kepada Seseorang yang Berduka Menurut Psikolog
BACA JUGA:Miliki Kaki Pecah-pecah? Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Cara Ampuh Mengobati dan Mencegahnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemensos.go.id