Citraland
Honda

Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!

Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!

Pendamping Sosial dan petugas bansos membantu jalannya pencairan PKH--Palpres.com

- Anak SMA: Rp333.333

- Lansia dan Disabilitas: Rp400.000

- Ibu Hamil: Rp500.000

- Anak Usia Dini: Rp500.000

BACA JUGA:WOW! 5 Jenis Ikan Hias Ini Terkenal Bawa Hoki dan Langka Tidak Heran Diburu Kolektor, Ada yang Harganya Rp 5 M

BACA JUGA:6 Shio yang di Prediksi Mendapatkan Kemujuran Pada Tahun Ular Kayu 2025 Menurut Ahli Tarot China!

-Korban Pelanggaran HAM : Rp 10.000.000,-

Auran Baru bagi Penerima Manfaat

Ada beberapa ketentuan baru yang menjelaskan siapa yang tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT. Mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain:

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

BACA JUGA:AWAS! KPM Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Bansos Beras 10 KG Hangus

BACA JUGA:BERKAH PRESIDEN BARU! Pemerintah Bakal Cairkan 4 Bansos Pada Minggu Ini, Dari Reguler Hingga Tambahan

- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang mendapatkan dana pensiun.

- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.

- Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemensos.go.id