Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!
Pendamping Sosial dan petugas bansos membantu jalannya pencairan PKH--Palpres.com
- Anak SMA: Rp333.333
- Lansia dan Disabilitas: Rp400.000
- Ibu Hamil: Rp500.000
- Anak Usia Dini: Rp500.000
BACA JUGA:6 Shio yang di Prediksi Mendapatkan Kemujuran Pada Tahun Ular Kayu 2025 Menurut Ahli Tarot China!
-Korban Pelanggaran HAM : Rp 10.000.000,-
Auran Baru bagi Penerima Manfaat
Ada beberapa ketentuan baru yang menjelaskan siapa yang tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT. Mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
BACA JUGA:AWAS! KPM Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Bansos Beras 10 KG Hangus
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang mendapatkan dana pensiun.
- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.
- Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemensos.go.id