Citraland
Honda

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT oleh Kejati Sumsel.-Kejati Sumsel-

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau

BACA JUGA:Kini Terjerat Kasus Korupsi Timah 270 T, Ternyata Harvey Moeis Punya 13 Kendaraan Mewah Seharga Puluhan Miliar

BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 orang,” tukas Vanny Yulia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: