Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya
Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT oleh Kejati Sumsel.-Kejati Sumsel-
Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” ujar Vanny Yulia.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
BACA JUGA:Siapa Sosok Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis?
Tim Penyidik, lanjut Vanny Yulia, juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran.
“Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” ungkap Vanny Yulia.
Pasal-pasal yang dilanggar tersangka
Ditambahkan Vanny Yulia, perbuatan tersangka melanggar :
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
BACA JUGA:Sandra Dewi Tebar Senyum Saat Hadiri Panggilan Kejagung, jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Sandra Dewi Bisa Terseret jadi Tersangka Usai Suaminya Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah
Subsidair :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: