Citraland
Honda

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT oleh Kejati Sumsel.-Kejati Sumsel-

Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” ujar Vanny Yulia.

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

BACA JUGA:Siapa Sosok Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis?

Tim Penyidik, lanjut Vanny Yulia, juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. 

“Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” ungkap Vanny Yulia.

Pasal-pasal yang dilanggar tersangka

Ditambahkan Vanny Yulia, perbuatan tersangka melanggar :

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tanggapan Angelina Sondakh Terkait Kasus Korupsi Timah 271 Triliun: Semoga Allah Mengampuni Dosaku Dimasa Lalu

Kesatu

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

BACA JUGA:Sandra Dewi Tebar Senyum Saat Hadiri Panggilan Kejagung, jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Sandra Dewi Bisa Terseret jadi Tersangka Usai Suaminya Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah

Subsidair :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: