Citraland
Honda

Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025--Dinas Pertanian Gayo Lues

PALPRES.COM- Kesempatan kembali dibuka oleh pemerintah untuk para petani yang akan mendaftar penerima pupuk subsidi 2025.

Perlu diketahui, pendaftaran penerima pupuk subsidi mulai dibuka pada 15 November 2024.

Program dari pemerintah ini bertujuan untuk memastikan jika subsidi pupuk tepat sasaran.

Sekaligus untuk bisa mewujudkan swasembada pangan nasional.

BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Paparkan Dua Kunci Strategi Capai Swasembada Pangan

Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. 

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai.

Serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Pabrik II B di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

BACA JUGA:Karya UMKM Binaan Pupuk Indonesia Ramaikan Panggung JFW 2025, Hadirkan Koleksi Kain Songket Palembang

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk. 

“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh,” ungkap Amran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: