FINAL! Ini Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024
Ilustrasi sistem kelulusan PPPK 2024 bukan lagi menggunakan passing grade-palpres.com-
PALPRES.COM - MenPAN RB mengeluarkan keputusan final mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu 2024.
Ya, tenaga honorer tengah menunggu waktu untuk diangkat sebagai PPPK dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, pengangkatan menjadi PPPK sudah menjadi komitmen pemerintah untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Bukan itu saja, pengangkatan PPPK juga menjadi amanat yang wajib dituntaskan oleh pemerintah terkait dengan penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.
BACA JUGA:Bukan Passing Grade! Inilah Syarat Sistem Kelulusan PPPK 2024
Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Sebelumnya, pemerintah sudah menginformasikan bahwa tenaga honorer bakal melalui tahap tes seleksi untuk dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK apabila mampu mendapatkan peringkat terbaik.
Bukan itu saja, tenaga honorer dengan peringkat terbaik dan memenuhi lowongan kebutuhan bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.
BACA JUGA:MENYALA! Inilah 5 Daerah Terpanas di Jawa Timur, Suhunya Capai 38 Derajat Celcius
BACA JUGA:HOLIDAY WITH NEW VIEW! 5 Rekomendasi Wisata di Wonosobo Ini Wajib Kamu Datangi, Ada Sunrise Loh
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tapi tidak memenuhi lowongan kebutuhan PPPK?
Pemerintah mengimbau agar tenaga honorer tak khawatir jika belum mampu mengisi lowongan kebutuhan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: