Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH saat memberikan keterangant di depan awak media-SMSI-
BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA:GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka
Sedangkan dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi teresebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Yakni, terpidana I atas nama BG dan terpidana II MI dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut telah dijatuhi pidana tambahan.
Pidana tambahan tersebut berupa pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya lanjut Giovani, pada tahap penyidikan para terpidana tersebut, telah menitipkan uang di rekening Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp. Rp.342.352.022,25.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Sehingga atas keputusan pengadilan terkait uang pengganti itu, lanjut Giovani, maka uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Kejari Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.
Serahkan dana ke Kas Korpri
“Selanjutnya Kejari Banyuasin menyerahkan sejumlah uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin.
Melalui Ketua atau Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
Sesuai keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"tutup Giovani.
Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Kasubsi Penindakan menyerahkan uang titipan dari rekening Kejari Banyuasin kepada Ketua/Pengurus Korpri Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi