Honda

Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Ilustrasi tunjangan bagi PNS dari Sri Mulyani yang akan cair di bulan Desember 2024-Kemenkeu-

- Golongan III Rp37.000

- Golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:Kapolda, Pangdam dan Pj Gubernur Sumsel Pantau Pilkada Sumsel Via Udara

BACA JUGA:Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan

2. Uang Makan di Rapat

Telah ditetapkan pula besaran nominal uang makan yang diterima PNS untuk rapat paling singkat selama dua jam atau lebih.

- Rapat Koordinasi Menteri atau Pejabat Eselon I Rp159.000

- Rapat Pegawai Biasa Rp71.000

BACA JUGA:Inilah 5 jenis Buah- Buahan yang Memiliki Kandungan Protein Untuk Diet

BACA JUGA:Hasil QUICK COUNT LKPI, RDPS Unggul 46,86 Persen di Pilkada Palembang, Data Masuk 99 Persen

3. Uang Lembur

Uang lembur juga bakal diberikan sesuai dengan golongan masing-masing dengan kisaran Rp18.000 - Rp36.000, berikut rinciannya:

- Golongan I Rp18.000 Per Orang Per Jam

- Golongan II Rp24.000 Per Orang Per Jam

BACA JUGA:Real Count C1 Plano, Paslon Toha-Rohman Menang 62,40 Persen di Pilkada Muba 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: