Honda

Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Ilustrasi tunjangan bagi PNS dari Sri Mulyani yang akan cair di bulan Desember 2024-Kemenkeu-

BACA JUGA:Dahsyat! Inilah 6 Manfaat Labu Siam, Ternyata Baik Untuk Ibu Hamil

- Golongan III Rp30.000 Per Orang Per Jam

- Golongan IV Rp36.000 Per Orang Per Jam

Uang makan lembur bagi PNS juga sama besarannya seperti ketetapan uang makan biasa, yakni:

- Golongan I dan II Rp35.000

BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 28 November 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

BACA JUGA:Massa Bakar Perumahan Nakes, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 753/AVT Turun Tangan

- Golongan III Rp37.000

- Golongan IV Rp41.000

4. Uang Perjalanan Dinas

Uang perjalanan dinas yang akan diperoleh pegawai bakal disesuaikan dengan provinsi dinas yang akan dilaksanakan oleh PNS.

BACA JUGA:Dahsyat! Inilah 6 Manfaat Labu Siam, Ternyata Baik Untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Paslon Cabup-Cawabup Rahma Pro Klaim Kemenangan 65,4 Persen di Pilkada Kabupaten Musi Rawas

Uang perjalanan dinas yang tertinggi dialokasikan untuk wilayah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan, sebagai berikut:

- Perjalanan ke luar kota Rp580.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: