Citraland
Honda

Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!

Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!

Menkomdigi Meutya Hafid minta operator telekomunikasi seluler perketat pengawasan transaksi pulsa guna menekan praktik judi online.--Freepik

JAKARTA, PALPRES.COM – Dalam upaya menggempur praktik judol, Menkomdigi Meutya Hafid minta operator telekomunikasi seluler perketat pengawasan transaksi pulsa.

Termasuk juga mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desember 2024.

Seperti dilansir dalam laman Website Kementerian Komdigi.

BACA JUGA:Komdigi Sudah Blokir Konten Judol Sebanyak Ini, Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Digital

BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial

Konversi pulsa untuk judol

Langkah tersebut, menurut Menkomdigi, seharusnya dilakukan oleh operator telekomunikasi seluler agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemptif dalam memberantas judi online di Indonesia.

Menurut Menkomdigi, pihaknya telah menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang kemudian dimanfaatkan untuk judi online. 

Oleh karena itu, Menkomdigi mengimbau operator seluler untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Miliaran Terkait Judol

BACA JUGA:2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Menkomdigi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengatur regulasi yang membatasi transfer pulsa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan.


Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi-komdigi.go.id-Kementerian Komdigi

Identifikasi pelaku judi online

Selain itu, Menkomdigi mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: