Citraland
Honda

Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini

Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.-Foto Youtube-

BACA JUGA:MAKIN SEJAHTERA! Prabowo Naikan Gaji Guru ASN dan Honorer Tahun 2025

Peraturan itu langsung diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bahwa pakaian dinas untuk PNS dan PPPK sendiri di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah itu disamakan artinya tidak ada perbedaan.

Dalam salian itu tertera bahwa telah menetapkan Permendagri tentang pakaian dinas ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemda seperti dikutip dari laman Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: