Citraland
Honda

Sesuai Aturan Sudah Terbit Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama, Hanya Saja yang Membedakannya Adalah Ini?

Sesuai Aturan Sudah Terbit Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama, Hanya Saja yang Membedakannya Adalah Ini?

Kini pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-Foto Freepik-

Dengan terbitnya Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentu tidak ada lagi perbedaan dari seragam ASN, baik PNS dan PPPK.

Peraturan ini menandai era baru dalam tata kelola aparatur negara, khususnya terkait dengan penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Honorer Berhak Dapat Hadiah Spesial Ini Sesuai Amanat UU ASN 2023

BACA JUGA:Pembinaan ASN, Menteri Agama Berpesan ASN Kemenag Sumsel Pertahankan Kearifan Lokal

Langkah ini tidak hanya mengubah penampilan visual di lingkungan kerja pemerintahan.

Akan tetapi juga membawa implikasi yang lebih dalam terhadap etos kerja, kesetaraan, dan efisiensi administrasi publik.

Sebelumnya, kabar terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Indonesia.

Karena pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk penggunaan pakaian ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

BACA JUGA:5 Jenis Kereta Api di Indonesia Berdasarkan Kelasnya, Kamu Pernah Naik yang Mana?

Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang penggunaan pakaian dinas ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: