Rilis Terbaru MenPAN RB! Inilah Perubahan Aturan Dalam Seleksi PPPK 2024
Ilustrasi MenPAN RB rilis perubahan aturan dalam seleksi PPPK 2024-Kemenpan RB-
2. Eks THK II
3. Tenaga Honorer Database BKN
4. Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni PPG
Bagi tenaga honorer yang sudah berhasil lolos dalam perangkingan, maka otomatis akan langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Informasi dari Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenetrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani status masa kerja PPPK masih bersifat kontrak.
Nunuk menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak hingga pensiun hanya akan dilakukan untuk tenaga honorer yang memiliki kompetensi.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Presiden Prabowo di SMK Negeri 2 Palembang
Demikian informasi mengenai rilis aturan baru dalam seleksi PPPK 2024 yang dikeluarkan MenPAN RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: