DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Transaksi Uang Elektronik juga Kena PPN 12 Persen di 2025, Begini Aturannya
b) Perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun antara lain PKH, Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah.
c) Kesehatan sebesar Rp197,8 triliun antara lain percepatan penurunan stunting.
Dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN.
d) Ketahanan pangan sebesar Rp124,4 triliun antara lain ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan.
BACA JUGA:Luasnya Paling Kecil, Kota Ini Jadi yang Terkaya di Jawa Tengah, Apakah Daerah Kamu?
BACA JUGA:Let's Go! Semangati Red Sparks Kejar Gelar Juara, Cek Lirik Lagunya
Dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional.
Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025).
15. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.
16. Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: