DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase
e) Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)
• Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama.
BACA JUGA:BSI Ungkap Milenial Dominasi Pengguna Aktif SuperApp BYOND
BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?
Dengan skema diskon 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli – Desember 2025.
f) Insentif untuk Sektor Otomotif (PMK PPN DTP)
• Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif.
Termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
BACA JUGA:Info Terbaru! Kemensos Diminta BGN Untuk Melibatkan KPM PKH Dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
• Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%.
14. Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarakan dalam APBN 2025.
Khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti:
a) Pendidikan sebesar Rp722,6 triliun antara lain untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan beasiswa LPDP), makan bergizi anak sekolah.
BACA JUGA:KPM Wajib Tahu! 6 Bansos Tambahan Ini Disalurkan Pemerintah Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: