Citraland
Honda

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase

BACA JUGA:Alasan Bos Milan Paulo Fonseca Mencadangkan Theo Hernandez

b) Dukungan untuk pekerja

• Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

c) Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)

• Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk  tahun 2025. 

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 5 Manfaat Tanaman Hias Untuk Pengobatan

BACA JUGA:Deretan Bahan Alami yang Paling Baik Dijadikan Masker Untuk Menghilangkan Bekas Jerawat

• Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5%  selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.

• UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

d) Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)

• Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 8 Dampak Negatif Terlalu Banyak Minum Kopi

BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Kulit Pisang, Ternyata Bisa Digunakan Untuk Perawatan Wajah

• Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6  (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.

• Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: