DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase
BACA JUGA:Alasan Bos Milan Paulo Fonseca Mencadangkan Theo Hernandez
b) Dukungan untuk pekerja
• Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
c) Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)
• Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 5 Manfaat Tanaman Hias Untuk Pengobatan
BACA JUGA:Deretan Bahan Alami yang Paling Baik Dijadikan Masker Untuk Menghilangkan Bekas Jerawat
• Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
• UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
d) Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)
• Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 8 Dampak Negatif Terlalu Banyak Minum Kopi
BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Kulit Pisang, Ternyata Bisa Digunakan Untuk Perawatan Wajah
• Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
• Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: