Citraland
Honda

Bantu Rakyat Miliki Hunian, Inilah Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Bantu Rakyat Miliki Hunian, Inilah Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Ilustrasi kebijakan perumahan pro rakyat bantu rakyat miliki hunian-frepik-

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di tahun 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:UNIK! Kampung Adat Kuta di Jawa Barat Ini Larang Warga Bangun Rumah Tembok dan Pakai Perhiasan Emas, Kok Bisa?

BACA JUGA:Pertamina Internasional EP Beri Ruang Anak Disabilitas Berkarya dengan Program Difabel in Action Volume 2

Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari hingga Juni 2025 dan 50 persen untuk bulan Juli hingga Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: