Bantu Rakyat Miliki Hunian, Inilah Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Ilustrasi kebijakan perumahan pro rakyat bantu rakyat miliki hunian-frepik-
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di tahun 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari hingga Juni 2025 dan 50 persen untuk bulan Juli hingga Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: