Citraland
Honda

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Ini 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Harus Daftar

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Ini 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Harus Daftar

Ilustrasi kriteria tenaga honorer yang harus daftar seleksi PPPK tahap 2 yang diperpanjang-palpres.com-

BKN juga berharap agar jumlah pelamar pada jadwal pendaftaran yang diperpanjang ini bisa memenuhi target.

KemenPAN RB juga menyampaikan 4 kriteria yang harus daftar dalam seleksi PPPK tahap 2, diantaranya:

BACA JUGA:Pecat Paulo Fonseca Milan Resmi Tunjuk Pelatih Baru Sergio Conceicao, Apa Prestasinya?

BACA JUGA:Luar Biasa! Berikut Deretan Tanaman Daun Jarak, Bisa Mengatasi Sembelit

1. Tenaga honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1

2. Tenaga honorer database BKN yang berstatus TMS pada seleksi administrasi CPNS

3. Tenaga honorer database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.

4. Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut seperti lulusan PPG guru

BACA JUGA:SIMAK! Ini 8 Manfaat Daun Mindi, Nomor 3 Dapat Menurunkan Darah Tinggi

BACA JUGA:Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional RM Margono, Tokoh Ini Raih Penghagaan, Siapa Dia?

Tenaga honorer ini bisa melamar di instansi tempatnya bekerja saat mendaftar.

Dimana pelamar seleksi PPPK tahap 2 bisa mendaftar untuk jabatan operator layanan operasional, pengelolaan umum operasional, penata layanan operasional dan pengelola umum operasional.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Aba Subagja meminta kepada instansi pemerintah untuk memastikan agar seluruh tenaga honorer terutama mereka yang ada dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.

Dia juga meminta agar hal-hal yang terkait anggaran baik untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu segera direncanakan secara matang agar tidak ada penurunan gaji bagi seluruh tenaga honorer usai diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Tahun Baru Saatnya Nonton, Dapatkan Promo Paket Netflix Telkomsel Hanya Rp49.900!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: