Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya
Ilustrasi tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS yang diberikan Sri Mulyani-frepik-
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yakni Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yakni Rp814 ribu per bulan.
BACA JUGA:Peluang Investasi 2025! Deretan Uang Kuno Ini Dihargai Rentang Rp1 Juta - Rp5 Juta
BACA JUGA:Cari Laptop Gaming yang Murah dan Kencang HP Victus Dapat Jaid Pilihan Kamu
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yakni Rp902 ribu per bulan.
Menariknya, tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani ini dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.
Sedangkan tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
Kemudian beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2 persen dari gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan tunjangan umum.
BACA JUGA:GILAK! Xiaomi Redmi Note 13 Ternyata Anti Air, Gak percaya Cek Disini
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yakni Rp117.375.000 dan tukin terendah Rp5.361.800.
Demikian informasi mengenai ada tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS yang ditransfer oleh Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: