HORE! Tahun 2025 PNS Dapat Bonus 3 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani
Ilustrasi tunjangan tambahan bagi PNS sebagai bonus dari Sri Mulyani-frepik-
Berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan dalam peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023, berikut nominal tunjangan uang makan tersebut.
- PNS Golongan I dan II Sebesar Rp35.000 per hari.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya 6 Januari 2025
BACA JUGA:Serbu Musuh! Tank Amfibi PT-76 Buktikan Kegarangan di ‘Medan Perang’
- PNS Golongan III sebesar Rp35.000 per hari.
- PNS Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
2. Tunjangan Lembur
Besaran tunjangan lembur bagi PNS mulai dari Golongan I hingga IV telah diatur oleh Menteri Keuangan.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Cara Jitu Menghilangkan Tayangan Iklan di Hnadphone Anda
BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya 6 Januari 2025
- PNS Golongan I sebesar Rp18.000 per jam.
- PNS Golongan II sebesar Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III sebesar Rp30.000 per jam.
- PNS Golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.
BACA JUGA:SEGERA BERLAKU! Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: