Cairan Kimia Merusak Mobil? Simak Cara Ajukan Klaim Asuransi dengan Mudah
Cairan Kimia Merusak Mobil? Simak Cara Ajukan Klaim Asuransi dengan Mudah--Asuransi Astra
PALPRES.COM- Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra.
Karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi.
Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif.
Namun kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini.
Kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!
BACA JUGA:Gelar Customer Gathering di Palembang, Garda Oto Bagikan Tips Cara Mudah Klaim Asuransi
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: