MOHON MAAF! Pencairan THR dan Gaji 13 Tidak Akan Diterima PNS Golongan Ini di Tahun 2025

Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke 13 tidak akan diterima PNS golongan ini-pixabay-
Walaupun demikian, ada ASN yang dipastikan tidak akan menerima pencairan THR dan gaji ke 13 oleh Sri Mulyani di tahun 2025 ini.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak menerima THR dan gaji ke 13.
BACA JUGA:Knalpot Kamu Berasap? Coba Cara ini Agar Langsung Hilang Seketika
BACA JUGA:7 Tips Jitu Bangun Sahur Agar Lebih Mudah, Cocok Buat Persiapan Bulan Ramadhan
Termasuk anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang tidak termasuk dalam daftar penerima.
Cuti di luar tanggungan negara atau CLTN merupakan cuti yang diberikan kepada PNS lantaran alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Bentuk cuti yang disebutkan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian seperti berikut ini:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam atau luar negeri
BACA JUGA:Update Harga Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 15 Februari 2025
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar 10 Bungkus Sabu Seberat 5,17 Gram
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus
- Mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: