Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima

Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini Berupa Bantuan-Kemenkeu-
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negeri
2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Belum Cair? Simak Solusinya dan Cara Mengatasi Data Tak Valid Di DTKS!
BACA JUGA:GERCEP! 16 Ribu Tiket KAI untuk Lebaran Sudah Ludes Terjual, Lubuklinggau Jadi Rute Tertinggi
Seperti diketahui, setiap tahunnya gaji ke-13 dicairkan pemerintah di bulan Juni saat memasuki tahun ajaran baru.
Sementara untuk THR akan diterima oleh para penerima paling cepat pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani umumkan pencairan gaji ke-13 dan THR serta mencoret PNS golongan ini dari daftar penerima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: