Banner Honda PCX

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Saharudin, Mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dituntut  pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dalam tindak pidana kasus korupsi.

Hal itu terungkap saat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramudya dan Ichsan Azwar, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 1  Juli 2025. 

JPU juga menuntut terdakwa  Saharudin dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar (Hakim Ketua) didampingi hakim Ardian Angga dan Waslam Makhsid, serta  Panitera Pengganti, Fakhrizal.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke- 177

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1.024.947.139,- (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).

Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 bulan, kemudian terdakwa juga dibebankan biaya perkara senilai Rp5 ribu. 

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Saharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Plt. Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Sidang hari ini telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saharudin. Agenda selanjutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujar Armein kepada wartawan.

Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait