Honda

Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. --

JAKARTA,PALPRES.COM- Rancangan Undang-undang (RUU) ASN yang memuat aturan pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian publik.

RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam pembahasan di DPR RI.

Di dalam RUU perubahan ini memuat aturan tentang pensiun dini massal bagi PNS.

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat ikut memberikan pendapatnya.

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Menurut Achmad Nur Hidayat, sebelum RUU ASN ini disahkan menjadi UU dan berkekuatan hukum tetap, perlu pertimbangan yang matang.

“Rencana Amandemen UU 5/2014 harus dilakukan penuh pertimbangan dan pemilihan waktu yang tepat,” ujar Achmad dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat 23 Desember 2022.

Achmad menilai, pensiun dini massal PNS seperti yang direncanakan pemerinah hanya akan menambah angka kemiskinan baru.

Hal ini bukan tanpa alasan, jika merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di bawah 5 persen saat ini.

BACA JUGA:Pemerintah Selesaikan Tenaga Non-ASN Tahun 2023, Rekrut CPNS dan PPPK

“Sebab bila ekonomi tumbuh lambat dibawah 5 persen, pensiun massal PNS tersebut menambah jumlah kemiskinan baru dan pengangguran massal,”ungkap Achmad.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

“Konsultasi dengan DPR ini tentunya agar kebijakan ini mendapat legitimasi dari wakil rakyat dan mengurangi gejolak yang mungkin akan muncul di tengah masyarakat atas kebijakan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Persetujuan DPR RI harus dilakukan agar RUU ASN tersebut diterima publik dengan baik. Oleh karena itu edukasi publik harus dilakukan sejak dini jangan mengulang kesalahan seperti UU IKN, ciptaker dan KHUP,” imbaunya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi.

Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS.

Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan 2 opsi bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Pertama, apakah tetap akan melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

Aswar menjelaskan, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Menurut Aswar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memag ke depan fokus merampingkan organisasi di pemerintah baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Sebab  Aswar menilai jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah daerah.

Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera.

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini.

Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun.

Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki.

Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun

kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini

pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.

BACA JUGA:Masa Kerja jadi Salah Satu Syarat Honorer yang Akan Diangkat Langsung jadi PNS Ditahun 2023

Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.

Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau  kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

BACA JUGA:Terungkap, Inilah Kunci Honorer Langsung Diangkat PNS

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun

hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969.

Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: