NGERI! Ada Korupsi di Proyek Tol Lampung, 2 Karyawan PT Waskita Karya Dijadikan Tersangka, Segini Kerugiannya
Ilustrasi dua karyawan PT Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus korupsi tol di Lampung-pixabay-
PALPRES.COM - Dua orang karyawan PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol di Lampung.
Bahkan, total kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp66 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp1,23 triliun.
Ya, kedua tersangka ini juga telah ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin 21 April 2025.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya bahwa hasil penyidikan, status kedua tersangka ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:HANYA HARI INI! DANA Bagi Saldo Sebesar Rp300.000 Ribu Dengan 2 Langkah Mudah
BACA JUGA:Gempa 4.3 Magnitudo Guncang Tutuyan Sulut, Tak Berpotensi Tsunami, Cek Update Terkini BMKG
Kedua tersangka tersebut adalah MW alias WDD, yang menjabat sebagai sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya.
Kemudian TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi tim Divisi 5.
Modus dari tersangka saat melakukan dugaan korupsi tersebut adalah dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung periode 2017 hingga 2019.
Pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200.
Selain itu, Armen juga mengungkapkan, modus dari tersangka adalah menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja.
Indikasi korupsi ini juga berkaitan dengan penyimpangan korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
