Puncak HBA ke-65, Kejari Muba Gelar Penyerahan Tahap II Perkara KUR Fiktif
Kejari Muba menggelar tahap II terhadap tersangka dan barang bukti perkara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada bank BRI Unit Sekayu 2022-2023 senilai Rp 807.960.307-Kejari Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-65 tahun 2025.
Kejari Muba menggelar tahap II terhadap tersangka dan barang bukti perkara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada bank BRI Unit Sekayu 2022-2023 senilai Rp 807.960.307.
Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor Kejari Muba pada Selasa 22 Juli, sekitar pukul 11.00 WIB.
Terhadap tersangka Yuli Efrina yang merupakan mantan mantri BRI Unit Sekayu, didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Dugaan Dana KUR Fiktif, Ini Modus Tersangka
BACA JUGA:Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan
Ini dilakukan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan profesional oleh penyidik Kejari Muba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH membenarkan, adanya penyerahan tahap II pada kasus KUR fiktif.
Dimana serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Muba.
"Tersangka sendiri mantan mantri Unit Sekayu, yang diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada 20 Mei 2025 lalu di Palembang setelah DPO, " ungkap Harris melalui press rilisnya.
BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Penerimaan Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Program Simbada
BACA JUGA:Peringati HUT PERSAJA 2025, Kejari Muba Gelar Apel dan Tasyakuran, Aka Kurniawan: Ini Momen Penting
Dijelaskan Harris, tersangka disangkakan dengan pasal Kesatu.
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
