Dua Terdakwa Perkara Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Perkara Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Dituntut 2 Tahun Penjara -Kejari Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Dua terdakwa atas perkara dugaan Tipikor pembangunan Jalan Tol Betung -Tempino dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU untuk terdakwa Yudi Herzandi mantan Asisten 1 Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN Muba, Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Melalui press rilis yang dikirim oleh Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Augusto disampaikan, bahwa JPU secara mendetail menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Yudi Herzandi merangkap selaku tim panitia persiapan pembangunan dan selaku tim panitia pelaksanan pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino.
Serta terdakwa Amin Mansur selaku penerima kuasa dari H Halim sebagai Direktur Utama PT SMB.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang, Sejumlah Fakta Terkuak
Terungkap fakta hukum bahwa adanya penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah di tanah Negara yang merupakan Kawasan Hutan Suaka.
"Keduanya terbukti bersekongkol untuk memalsukan keterangan didalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut bukanlah Kawasan Hutan sejak dikuasai, dan dimiliki oleh H Halim pada tahun 1999.
Padahal, itu bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016, "ungkap Harris.
Lalu, lanjut Harris, lebih jauh dalam tuntutannya JPU juga menyampaikan, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
BACA JUGA:Lahan Diduga Diklaim Orang Terkaya di Palembang Sejak 1999 Ternyata Kawasan Hutan Suaka
BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino
Bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah yang di tandatangani oleh H Halim akan digunakan sebagai dokumen alas hak kepemilikan.
Untuk proses pemeriksaan administrasi daftar-daftar pelaksanaan pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino dan pembayaran ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
