Banner Honda PCX

Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

Tersangka DS saat digiring petugas Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap DS, satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada bank plat merah Sumsel Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.

Dalam perkara tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 7 tersangka, yakni EH selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Lalu, MA Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023.

Selanjutnya, PAB Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini

BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

Kemudian, WAF perantara KUR Mikro, DS perantara KUR Mikro, JUL perantara KUR Mikro, dan IH, perantara KUR Mikro.

DS Penuhi Panggilan Penyidik

Wakajati Sumsel Anton Delianto didampingi koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tersangka DS yang sebelumnya tidak hadir, pada hari ini memenuhi surat panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Pada hari ini Tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi


Wakajati Sumsel Anton Delianto didampingi koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.-Romli Juniawan-

Tersangka Ditahan 20 Hari

Selanjutnya Tersangka DS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Wakajati didampingi Kasi Penkum, Kamis 27 November 2024.

Peran Tersangka DS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait