JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat Indonesia merupakan negara produsen biji kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia dengan produksi rata-rata sekitar 700 ribu ton per tahun atau sekitar 9% dari produksi kopi dunia.
Sementara itu, volume produksi biji kopi pada tahun 2021 sebesar 765.415 ton.
“Total produksi kopi di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 774.600 ton, dengan Sumatera Selatan sebagai penyumbang terbesar sebanyak 201.000 ton, kemudian disusul Lampung sebesar 118.000 ton,” Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Arus Gunawan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/07/2022).
Oleh sebab itulah, Indonesia memiliki peluang yang besar dalam pengembangan industri pengolahan kopi, karena memiliki kekayaan sumber daya alam sebagai potensi bahan baku dan didukung pasar yang besar.
BACA JUGA:Lulu dan Bintang Didaulat Duta Kopi Empat Lawang 2022
Namun demikian, harus ada upaya strategis seperti hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk kopi Indonesia.
“Selama ini, kebijakan hilirisasi industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari meningkatnya penerimaan devisa hingga penyerapan kerja,” kata Arus.
Dia menjelaskan, hilirisasi industri bisa berjalan baik karena salah satunya ditopang dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Hal ini terkait untuk pemanfaatan teknologi dan dalam upaya menciptakan inovasi.
BACA JUGA:Dongkrak Panen Melalui Sambung Pucuk Kopi
“Dengan terpenuhinya aspek-aspek tersebut, kami optimistis industri nasional bisa lebih berdaya saing global. Apalagi, industri merupakan motor penggerak utama perekonomian nasional,” tuturnya.
Guna menunjang kinerja industri pengolahan kopi, BPSDMI Kemenperin memiliki program Diklat 3 in 1 Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista). Diklat 3 in 1 meliputi pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja di industri.
Program Diklat 3 in 1 Barista telah diselenggarakan beberapa waktu lalu oleh BDI Makassar yang bekerjasama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Kemenperin serta Pemerintah Provinsi Lampung.
“Peningkatan skill melalui Diklat 3 in 1 ini sangat diperlukan untuk menunjang industri pengolahan kopi yang cukup besar, khususnya di Lampung,” ujar Arus. Berdasarkan data BPS tahun 2021, perekonomian di Provinsi Lampung salah satunya dikontribusikan oleh industri pengolahan sebesar 19,65%.
BACA JUGA:Petani Mengeluh Harga Kopi Turun di Desa Lawang Agung