2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN

Jumat 23-12-2022,10:25 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Kalau honorer non ASN tidak berkenan diangkat menjadi PNS, maka dapat membuat surat pernyataan ketidaktersediaan diangkat menjadi PNS.

Pemerintah menyebut terdapat kategori tenaga honorer non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS.

Kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung yang disebutkan dalam RUU ASN yakni:

 

1. Tenaga honorer non ASN yang pembiayaan penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. 

BACA JUGA:Terungkap, Inilah Kunci Honorer Langsung Diangkat PNS

Selain itu bisa juga berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di tempat kerja Instansi Pemerintahan.

Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

Usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

 

2. Kategori kedua yakni tenaga honorer yang penghasilannya bukan dari APBN maupun APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Berstatus bekerja pada Instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih terus bekerja.

Memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari usia 46 tahun pada 1 Januari 2006. *

 

Kategori :