Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Jumat 30-12-2022,11:37 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja.

Salah satu kemudahan beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan ini yakni bunga pinjaman lebih rendah, proses mudah dan DP lebih ringan. Tahun baru, rumah baru, siapa yang mau?

Ada beberapa jenis fasilitas pembiayaan perumahan pekerja seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Prosuder pengajuan fasilitas pembiayaan perumahan ini cukup mudah.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup melakukan pengajuan kredit dan nantinya akan diverifikasi awal.

Selanjutnya, mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat

Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan

Dan terakhir realisasi pengajuan pinjaman.

BACA JUGA: Pinjol AdaKami Resmi dari OJK, Limit Pinjaman Hingga Rp80 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Cepat Cair

Dalam pengajuan pembiayaan perumahan ini, hanya boleh satu orang jika suami dan istri terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Begitu juga dengan pengajuan 4 jenis fasilitas tersebut hanya boleh dilakukan satu kali saja.

Tidak menunggu lama, artikel ini akan menjelaskan 4 jenis pembiayaan perumahan pakai BPJS Ketenagakerjaan

Merilis dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, 4 jenis pembiayaan perumahan tersebut, yakni:

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Kategori :