Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Jumat 30-12-2022,11:37 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

1. KPR

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau  rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Kriteria KPR

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b. KPR maksimal adalah Rp500 juta.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik 1 Jutaan Untuk Tahun Baru 2023, Ini Spesifikasinya

c. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

d. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Bagi-bagi Modal Usaha Hingga Rp6 Juta per Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Wardah Gandeng Ibu Bhayangkari Prabumulih Gelar Beauty Class

Kategori :