Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Jumat 30-12-2022,11:37 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

BACA JUGA:Reses di 3 Wilayah MLM, Ini Harapan Anggota DPR RI Terkait Pengelolaan Dana Desa

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.

Kriteria PRP

a. Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

b. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Selamat Jalan Pele! Sang Legenda Telah Berpulang

c. Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

BACA JUGA:Anggota DPRD Muratara Buka Perkebunan Bawang Merah, Berharap Jadi Lahan Percontohan

c. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

Kategori :