b. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif
c. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
d. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
e. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
Syarat
a. Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.
BACA JUGA:Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!
b. Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
c. Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
d. Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
BACA JUGA:Kolaborasi Instaperfect dan IIPK BSB Cabang Martapura
f. Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.*