d. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
e. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
f. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
g. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
h. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
3. Pinjaman Yang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Kriteria
a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
b. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
BACA JUGA:Benarkah Setelah Adzan Pertama, Wanita bisa Shalat Dzuhur di Hari Jumat?
d. Berlaku untuk rumah subsidi.
e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).