Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Jumat 30-12-2022,11:37 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

d. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

e. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

f. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ojek Pangkalan dan Sopir Angdes di Kabupaten Lahat Terima Bantuan, Segini Besaran yang Diterima

g. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

h. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

3. Pinjaman Yang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

BACA JUGA: Pinjol AdaKami Resmi dari OJK, Limit Pinjaman Hingga Rp80 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Cepat Cair

Kriteria

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.

BACA JUGA:Benarkah Setelah Adzan Pertama, Wanita bisa Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

d. Berlaku untuk rumah subsidi.

e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Kategori :