Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Jumat 30-12-2022,11:37 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

BACA JUGA: Jangan Makan Ini Ya, Jika Tak Ingin Asam Uratmu Kambuh

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

e. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Dikunjungi Kepala SKK Migas Pusat, PHR Zona 4 Targetkan Produksi Migas Meningkat

f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya

Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

Kriteria

a. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.

Kategori :