3. Tenaga honorer Kesehatan
4. Tenaga honorer pertanian
5. Tenaga honorer fungsional
6. Tenaga honorer administratif
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah nantinya bukan berarti tenaga honorer bekerja di 6 bidang di atas bisa langsung menjadi PNS.
Sebab, pemerintah telah memastikan tenaga honorer tetap harus melalui tahap seleksi untuk bisa menjadi PNS.
Ada beberapa hal yang dinilai, yakni sebagai berikut:
Aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian terdiri dari:
1. Masa kerja
2. Ijazah terakhir
3. gaji dan tunjangan
Hanya saja, proses seleksinya akan terpisah dengan pendaftar biasa.
RUU ASN juga sejauh ini masih dalam proses penggodokan, artinya ketentuan yang tercantum nantinya masih bisa berubah.
Informasi seputar nasib tenaga honorer di tahun depan, agaknya menjadi hal yang masih terus hangat diperbincangkan.
Bagaimana tidak, setelah pendataan yang terjadi beberapa bulan lalu, ternyata tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pusat maupun daerah begitu banyak jumlahnya.