Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Andika Mahesa Eks Kangen Band Bikin Histeris Penonton, Ada yang Sampai Pingsan Lho
Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
BACA JUGA:Selamat! Gubernur Sumsel Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya oleh Rektor IPDN Disaksikan Mendagri
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.