BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
BACA JUGA:Bagikan Tips dan Teknik Tampil Cantik dan Fresh dengan Produk Instaperfect dan Crystallure
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
BACA JUGA:Bagikan Tips dan Teknik Tampil Cantik dan Fresh dengan Produk Instaperfect dan Crystallure