Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
BACA JUGA:Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
BACA JUGA:Emina Cosmetics Palembang Kenalkan Daily Matte Cushion ke Pelajar SMA Negeri 8 Palembang
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Terakhir, AKBP Arif Harsono Pamit Kepada Anggota Polres Pagaralam
Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.