Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

Minggu 29-01-2023,09:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan. 

BACA JUGA:Nongki Bareng Forkopimda, Cara Unik PJ Bupati Musi Banyuasin Jalin Kekompakan

Kemudian pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK –NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu. 

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG. 

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu, baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data. 

3. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Penerima KIS haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular. 

BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi.

Kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya. 

Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 10 tersebut berkurang. 

Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya

4. Kartu Keluarga yang Ada Komponen Lansia dan Disabilitas

Keempat, dikarenaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik. 

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami). 

Kategori :