JAKARTA, PALPRES.COM – Pemutihan pajak adalah program paling dinanti para pemilik kendaraan bermotor.
Dengan program ini, para wajib pajak bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan biaya.
Hal ini menjadi penting, karena tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan menghapus data kendaraan, dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun.
Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun terancam dihapus data STNK-nya.
BACA JUGA:Gempa Dahsyat Turki-Suriah, 1 WNI Tewas, 123 Berhasil Dievakuasi
Apabila itu terjadi, maka kendaraannya akan berstatus bodong atau ilegal untuk selamanya.
Karena itu, agar kendaraanmu tidak menjadi bodong atau ilegal, segera manfaatkan sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang ada.
Hanya saja, tidak semua wilayah di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Bahan Baku Snack Chitato Terbaik Ternyata dari Kabupaten Muara Enim
1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang.
Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.
Program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang.